Pembinaan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan

Baru-baru ini Badan Kesatuan bangsa dan Politik Kota Pasuruan mengadakan kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan di Kota Pasuruan, tepatnya hari Rabu tanggal 16 Pebruari 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, yang diikuti oleh Ketua dan Pengurus Yayasan Keagamaan berjumlah 75 orang

H. Hardi Utoyo, M.Si yang menjelaskan bahwa terdapat banyak Yayasan, Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Kota Pasuruan dan diharapkan seluruh Yayasan, Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat, terutama para Pengurus dapat membantu menjaga stabilitas wilayah di Kota Pasuruan serta agar bisa berpartisipasi aktif dalam mendukung seluruh upaya Pemerintah Kota Pasuruan dalam mewujudkan Pasuruan menjadi Kota Madinah Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bapak Walikota Pasuruan, Drs. H. Saifullah Yusuf

Selanjutnya, Walikota Pasuruan menandaskan agar para Pengasuh Pondok Pesantren dan para pengelola lembaga pendidikan dapat menjadi Trigger atau Pemicu bagi Yayasan yang lain dalam upaya berperan aktif dalam membangun Kota Pasuruan Selain Walikota Pasuruan, narasumber kegiatan tersebut adalah Ketua DPRD Kota Pasuruan, Kepala Tata Usaha Kementerian Agama Kota Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dan Kasubid Kemasyatakan Badan Kesatuan bangsa dan Politik Kota Pasuruan.

Dalam paparan materinya, Ketua DPRD Kota Pasuruan mengatakan bahwa beliau merasa bangga dan bersyukur bisa berhadapan langsung dengan para Pengurus Yayasan Keagamaan, terutama dengan para pengasuh Pondok Pesantren dan para pengelola lembaga pendidikan, karena menjadi stake holder utama, menjadi mitra utama Pemerintah Kota Pasuruan dalam menjaga stabilitas wilayah dan percepatan pembangunan Kota Pasuruan menjadi Kota Madinah.

Sementara itu, dalam penyampaian materinya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Dr. Maryadi Idham Khalid, menerangkan dengan detail melalui dialog interaktif dengan peserta terkait pengertian Yayasan. Bahwa Yayasan adalah Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Acara ditutup dengan penyampaian materi dari Kasubid Kemasyarakatan Badan Kesatuan bangsa dan Politik Kota Pasuruan, Purwati, SE yang menjelaskan terkait dengan pemahaman tentang AD / ART Yayasan serta bagi Yayasan yang belum mengurus SKT (Surat Keterangan Terdaftar) atau SKT telah kadaluarsa, maka hendaknya segera mengurus SKT tersebut ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan melalui Bidang Ketahanan Bangsa dan Kemasyarakatan secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun.

About Bakesbangpol

Link Formulir dan Pendaftaran Izin Penelitian https://forms.gle/vSnvNByKvQ6T53zR7

Check Also

Cangkrukan LSM 2 “Aktualisasi Peran LSM dalam Menunjang Keberhasilan Pembangunan di Kota Pasuruan”

Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 yang bertempat di Kantor Badan Kesatuan …