Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:
- Pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
- Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
- Penyusun ananalisa kebutuhan pegawai;
- Pengelolaan kesejahteraan pegawai;
- Penyelenggaraan, perencanaan, pengadaan, pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Kerja Perangkat Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.