Breaking News

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  5. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
    • Penyusun ananalisa kebutuhan pegawai;
    • Pengelolaan kesejahteraan pegawai;
    • Penyelenggaraan, perencanaan, pengadaan, pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Kerja Perangkat Daerah; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.